PRJAMBI,Batanghari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batanghari. Dalam rapat lintas (hearing) yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin, DPRD Batanghari mempertanyakan tunda bayar tahun 2020, Selasa (23/02/2021).
Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, TAPD yang hadir diwakili oleh Sekretaris Bakeuda, Kepala Inspektorat, dan Kasubbid penganggaran dan pembendaharaan. Sementara Plh Bupati Batanghari dan Kepala Bakeuda tidak hadir dalam hearing tersebut.
Selama rapat berlangsung, anggota DPRD Fraksi Demokrat, Quzwaini mempertanyakan kapan kepastian gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji PAMI, pegawai syara dan ketua RT akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Pada akhir Januari (2021) lalu, Bupati mengeluarkan SK kebijakan terkait pembayaran TPP, dan paling lambat akan dibayar pada bulan April (2021), apa jaminannya bahwa TPP tersebut akan dibayarkan?,” tanya Quzwaini.
Dikatakannya, jika memang berdasarkan keterangan TAPD bahwa pelunasan tunda bayar menunggu Dana Bagi Hasil (DBH). Kapan kepastian tersebut akan ditransfer oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Jangan sampai pembayaran TPP dan gaji PTT ini hanya PHP (Pemberian Harapan Palsu). Lebih baik dijelaskan jika memang tidak bisa dibayar. Biar kami bisa menyampaikan kepada mereka bahwa TPP tidak bisa dibayar,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Patoni, ketua Komisi I DPRD Batanghari juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar tunda salur DBH dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Ada tidak dasarnya terkait tunda salur ini? Jika memang ada kenapa kami tidak diberikan suratnya,” ujar Patoni.(adv/man)

