Pikiranrakyatjambi.com – Rapat paripurna DPRD Kota Jambi, dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi pada anggaran tahun 2021, dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (28/3/2022).
Dalam menyampaikan LKPJ, Wali Kota Jambi menjelaskan mengenai substansi dari LKPJ, yakni; pertama capaian indikator makro daerah, ke-dua capaian pengelolaan keuangan daerah dan ke-tiga penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota
Jambi, Putra Abshor Hasibuan. Sementara itu, LKPJ disampaikan langsung oleh
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Dalam menyampaikan LKPJ, Wali Kota Jambi menjelaskan mengenai substansi dari LKPJ, yakni; pertama capaian indikator makro daerah, ke-dua capaian pengelolaan keuangan daerah dan ke-tiga penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah

