Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba telah mengirim surat kepada Gubernur Jambi, meminta pertimbangan untuk mencabut larangan angkutan batu bara melalui jalan nasional.
Edi Purwanto, yang merupakan sosok penting dalam DPRD Provinsi Jambi, memandang sebagai prioritas utama untuk menjalankan kebijakan yang telah diterapkan oleh Gubernur Jambi. Salah satu kebijakan tersebut adalah menghentikan angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional. Edi Purwanto mencatat bahwa selama ini aktivitas angkutan batu bara tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kemacetan lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
Lebih jauh, Edi Purwanto mengingatkan bahwa bukan hanya kemacetan yang menjadi masalah, tetapi juga dampak serius pada keselamatan masyarakat. “Selama ini sudah banyak dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi ini juga menyuarakan perlunya dorongan kepada pengusaha tambang batu bara untuk segera merealisasikan pembangunan jalan khusus yang dapat digunakan untuk angkutan batu bara. Menurutnya, solusi yang paling tepat adalah mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan tujuan tersebut.
Dalam konteks ini, Edi Purwanto menegaskan bahwa jalan nasional seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk angkutan batu bara. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Komisi V DPR RI, yang juga berpendapat bahwa jalan nasional harus diperuntukkan bagi lalu lintas umum.