Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPINI) temukan dugaan pemalsuan atau pengoplosan beras yang mengatasnamakan beras SPHP disalah satu minimarket di Kota Jambi.
Kurniadi Hidayat menjelaskan Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dimana konsumen pada saat membeli beras ukuran lima kilogram, mempertanyakan apakah ada jual beras SPHP?, dari pekerja minimarket menjawab beras SPHP ada ukuran Lima Kg, dengan Harga jual RP.63.000,- (Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Konsumen juga mempertanyakan kenapa beras SPHP kemasannya Polos? , pekerja Minimarket menjelaskan ini benar beras SPHP dan di dalam Nota Pembelian Minimarket juga ada tulisan SPHP." kata kurniadi menjelaskan Laporan Konsumen.
Menanggapi Hal tersebut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) beserta tim pada hari ini (07/04/2025) langsung melakukan pengecekan di salah satu minimarket kota Jambi.
Dan bahwa benar saat tim LPKNI melakukan investigasi untuk membeli beras SPHP dari Pekerja Minimarket langsung memberikan Beras dengan kemasan yang Polos tanpa Merk Resmi Kemasan SPHP seperti Umum nya.
Dari Temuan ini kami menduga pihak minimarket dengan sengaja memanfaatkan situasi, Seperti kita ketahui Beras SPHP ini sangat laku dipasaran.
Apa yang dilakukan pihak minimarket ini sudah jelas selain sangat merugikan masyarakat banyak juga merugikan pihak Bulog.
Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak Bulog agar segera menindak oknum tersebut yang diduga melanggar Undang-Undang Label dan telah memalsukan merk (Hak Cipta) dengan menukar kemasan tanpa Label
(Joko).