Pikiranrakyatjambi.comPemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi pada Rabu (18/6) untuk mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi di tingkat kelurahan.
ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya menggerakkan ekonomi berbasis gotong royong.
Perwakilan dari Kemenkumham, Kortini, menegaskan bahwa pihaknya siap mempermudah proses terbentuknya koperasi Merah Putih di berbagai daerah, termasuk di Kota Jambi. “Arahan Presiden sudah jelas, koperasi harus tumbuh dari semangat masyarakat untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan mandiri. Kami di Kemenkumham bertugas memastikan proses legalnya tidak menjadi hambatan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, juga menekankan pentingnya kehadiran koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal. “Koperasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan, apalagi di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Salah satu tantangan yang muncul adalah pembiayaan jasa notaris sebesar Rp2,5 juta untuk proses legalisasi koperasi. Menanggapi hal tersebut, Diza menyatakan bahwa Pemkot akan mengalokasikan anggaran melalui perubahan anggaran keuangan daerah. “Kami tidak ingin kelurahan terbebani. Dukungan pembiayaan akan kami upayakan agar proses pembentukan koperasi ini bisa berjalan,” tambahnya.(MT)