Izin Mineral Dan IUP Jadi Sorotan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Sudah Saatnya Aparat Penegak Hukum Memeriksa Dugaan Permasalahan Tata Kelola Perizinan Tambang Di Jambi -->

Izin Mineral Dan IUP Jadi Sorotan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Sudah Saatnya Aparat Penegak Hukum Memeriksa Dugaan Permasalahan Tata Kelola Perizinan Tambang Di Jambi

Pikiran Rakyat Jambi
Kamis, Agustus 06, 2026

Pikiranrakyatjambi.com. Jambi. Persoalan aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian publik. Kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang masih beroperasi.


DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi menilai bahwa sudah saatnya seluruh proses penerbitan maupun pengawasan izin pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewajiban reklamasi pasca tambang
diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan memeriksa Gubernur Jambi dan pihak-pihak lain yang terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Selain itu, beredar dugaan adanya pihak berinisial **"AY"** yang disebut-sebut memiliki peran dalam proses komunikasi maupun lobi yang berkaitan dengan operasional sejumlah perusahaan tambang. DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang independen dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

GRIB Jaya juga menyoroti adanya sejumlah izin usaha pertambangan yang diduga telah berakhir masa berlakunya, namun aktivitas pertambangan disebut masih tetap berlangsung. Mereka turut mempertanyakan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan penyelesaian kewajiban finansial perusahaan kepada pemerintah daerah. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah **PT BBMM**, yang menurut informasi yang diterima GRIB Jaya diduga belum menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan, namun aktivitas operasionalnya disebut masih berjalan. Klaim tersebut, menurut GRIB Jaya, perlu diverifikasi dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Menurut Hairul Amri Prastio, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap aturan pertambangan, kewajiban reklamasi, perpajakan, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Jambi harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kami mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan jadikan Provinsi Jambi sebagai ladang kepentingan pribadi atau kelompok. Kami dari DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat nasional. Kami juga meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang cukup. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Provinsi Jambi," tegas Hairul Amri Prastio.

/* script Youtube Responsive */