Pikiranrakyatjambi.com Memberikan informasi yang ditulis secara singkat, padat, jelas dan humanis. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jambi di Era Digital saat ini Jambi -->

9/14/2024

Kelompok Tani Sungai Gelam dan Parit tuntut Hak Lahan Diduga di Duduki PT MKI

Pikiranrakyatjambi.com, 
Muaro Jambi— Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit, kabupaten Muaro Jambi, berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang saat ini diduga diduduki oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Kelompok tani ini mengklaim tanah seluas 970 hektar yang telah mereka dapatkan dari pemerintah kala itu.

Pantauan dilapangan, Jumat (13/09) sore, sejumlah orang dari Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit tampak berkumpul sejak pagi, dengan harapan dapat ke dalam area untuk memasuki lahan yang diklaim, namun upaya mereka gagal karna tidak diizinkan masuk oleh pihak PT MKI dengan alasan standar operasional perusahaan melarang bukan karyawan untuk masuk. Terlihat pihak keamanan PT MKI berjaga di gerbang pintu masuk area perkebunan sawit.

Menurut Ketua Kelompok Tani desa Sungai Gelam, Amir, tanah tersebut telah diberikan kepada lebih dari 400 kk dari dua kelompok tani yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi, era Gubernur Zulkifli Nurdin dan Bupati Asad Sam.

"Kita mau menguasai lahan kita, sesuai dengan mediasi oleh pemerintah kabupaten, hingga 3 kali mediasi dari pihak MKI tidak datang. Kalo memang ada niat baik pasti datang, 3 kali padahal yang mengundang pihak bupati pihak pemda," ujar Amir, Jumat (13/09) siang.

Lanjut Amir, PT MKI mengaku sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun menurut pengakuan mantan kepala desa yang saat itu menjabat tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani penyerahan kepada PT MKI.

"Sedangkan kita ada dasar, peta dan bukti penyerahan desa kita ada, kita lengkap." jelas Amir.

Sebelumnya, kelompok tani telah mengajukan berbagai upaya mediasi dan konsultasi dengan pihak perusahaan melalui pemerintah kabupaten Muaro Jambi, namun 3 kali dilakukan tak dihadiri pihak PT MKI dan hingga saat ini menurut mereka belum ada solusi yang memuaskan.

Sementara itu, Humas PT MKI, Sukatman mengatakan pihaknya melarang pihak luar atau bukan karyawan untuk masuk ke dalam area PT MKI.

"Kita sesuai dengan SOP perusahaan kita melarang yang bukan karyawan kita, dan dari pihak luar kita melarang masuk kecuali ada tertentu, misalkan izin dari pimpinan,"ujar Sukatman

Sukatman mengatakan sudah melakukan surat balasan terkait undangan mediasi, dan menjelaskan HGU di tahun 2008 sudah sesuai prosedur kepemilikan PT MKI.

"Surat balasan sudah kita layangkan juga. Karna didalam HGU kita jelas, ditahun 2008, sudah sesuai prosedur untuk kepemilikan PT MKI," jelasnya

Lanjutnya, menurut Amir, perkara ini sudah pernah dimediasi di tahun 2009 dan dianggap sudah selesai oleh timdu dan apabila pihak-pihak merasa dirugikan silahkan proses ke jalur hukum, "jalur hukum sudah ditempuh untuk ke pengadilan dan sudah selesai keputusan." Tutupnya

Pemerintah Muaro Jambi diharapkan segera memberikan respon dan mengambil langkah-langkah untuk mediasi antara kelompok tani dan PT MKI guna menyelesaikan sengketa ini dengan sebaik-baiknya

3/15/2024

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Terhadap Edi Gunawan Alias Kimlay Di PN Jambi

Pikiranrakyatjambi.com,Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Beny terhadap Edi Gunawan alias kimlay di bengkel usaha jaya milik orang tua Edi Gunawan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, kembali berlanjut di pengadilan negeri Jambi.

Dalam persidangan lanjutan ini, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat. 

Dimana dirinya juga menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, dirinya memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika, dan disumpah dihadapan ketua hakim di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/3).

Saat ditanya oleh kuasa hukum terlapor kimlay, mengenai suatu kelengkapan dalam cctv, Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam suatu rekaman cctv harusnya menampilkan tanggal, menit, detik dan nama cctv yang sedang melakukan perekaman, namun dari rekaman cctv yang hal tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Abimanyu Wachjoewidayat mengatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya rekaman cctv dapat menunjukkan rekamannya yang tersimpan.

"Apabila tidak berfungsi terjadi perekaman dan ditemui adanya rekayasa tersebut, maka kita pertanyakan apakah rekayasa terjadi di media utamanya atau media hasil rekamannya. Kendalanya yang terjadi disini, saat dilakukan penyitaan semua hanya ada perangkat untuk perekam yaitu, DVAR, hardisknya yaitu media penyimpanan, kemudian kabel," jelasnya.

"Sementara alat pantauannya yaitu kamera tidak disita, kalau umpamanya itu tidak disita dan menjadi menjadi barang bukti, padahal ini menjadi bagian dari barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap. Pertanyaan apa yang ditampilkan dari cctv ini adalah hasil rekayasa atau hasil kamera. Itu menjadi suatu pertanyaan," lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita yakni flashdisk bukan menjadi media utama dalam perekaman tersebut, dikarenakan flashdisk merupakan media sekunder.

"Jadi hasil rekaman seseorang dimasukkan ke sini. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti flashdisk isinya suatu kejadian, sementara tidak alat untuk perekamannya," sebutnya.

Dari kesaksiannya, hal tersebut mengandung unsur rekayasa dari bukti-bukti yang disita baik dari perangkat digital, baik cctv maupun hp.

"Kalau ngomong kemungkinan, Saya bisa saja menempelkan wajah saya dengan wajah yang lain yang ada di hp saya, saya bisa mengganti after apapun. Apalagi untuk konten resolusi rendah, resolusi tinggi aja bisa keliatan wajah, itu bisa di rekayasa wajah," ungkapnya.

Sementara itu, Kimley menyampaikan bahwa, dirinya hanya ingin membuktikan keaslian rekaman cctv yang direkam dari hp tersebut.

"Penghilangkan barang bukti, saudara Benny, Ma yong juga mengedit merekayasa. Jaksa penuntut umum juga menanyakan, bisa direkayasa, bisa," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, dari barang bukti hardisk yang seharusnya dua hanya yang disita hanya satu, dan ada juga dugaan dilakukan penungkaran.

"Kita cukup puas hari ini, saksi ahli sudah datang memberi keterangan sejelas-jelasnya," katanya.

Ditambahkan kuasa hukum kimley yakni Randi, menyebutkan bahwa, metode hasil foreksi Polda menyatakan bahwa, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan tidak sesuai.

"Karena metodenya menggunakan metode pemeriksaan handphone dan SIM card, sedangkan yang cctv," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, ahli juga sudah melakukan pengecekan rekaman tersebut per framenya.

"Ada 1800 frame, dari 1 detik 30 frame. Jadi ada 1800 frame yang diperiksa oleh ahli dan itu tidak terjadi apapun," jelasnya.

8/01/2023

Mantap,horas bangso Batak (HBB) kota Jambi adakan lomba menyanyi dan aksi donor darah memeriahkan HUT kemerdekaan republik indonesia yang ke 78


Pikiranrakyatjambi.com,Horas bangso batak(HBB) DPC kota jambi menggelar kegiatan sosial dan lomba menyanyi dalam rangka menyambut dan menyemarakan peringatan HUT ke 78 kemerdekaan Indonesia 

Kegiatan sosial dan lomba menyanyi  tersebut akan di gelar di Alengka kost di kawasan patimura alam barajo kota Jambi 

Kegiatan lomba menyanyi dengan tema gebyar kemerdekaan ini  tidak hanya untuk pengurus DPC horas bangso Batak saja  namun juga untuk masyarakat umum 

Pelaksanan  lomba menyanyi di adakan pada tanggal 11-13 Agustus 2023  dari peserta solo,duo,trio,grup  
Dan lagu 
A.wajib 
Simulungun
1.pos ni uhur mi
2.cinta kelapa 
B.karo
1.kopi rasa teh 
B.lagu pilihan 
1.anak naburju 
2.poda 
Untuk hadiah lomba menyanyi 
Trofi,uang tunai ,piagam penghargaan 
Dan bintang tamu acara lomba menyanyi akan di  hadirkan  trio aramsa 
 Dan untuk pendaftaran. Gratis  tanpa pungut biaya 

Aksi sosial donor darah oleh horas bangso batak (HBB)  bekerja sama dengan persatuan Islam tionghoa(PITI)
akan di laksanakan pada hari Selasa,15 Agustus 2023  di Alengka kost

"Dalam menyambut HUT RI ke 78 kemerdekaan Republik indonesia tahun ini,kita melakukan kegiatan sosial donor darah yang di harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat "kata ketua DPC horas bangso batak (HBB) kota Jambi ,Ika Saragih dan juga seorang wanita pengusaha

Dalam aksi donor darah tersebut juga DPC horas bangso Batak (HBB)
kota Jambi  berkerja sama persatuan Islam tionghoa(PITI) dengan juga membagikan beras 5 kg untuk pendonor di acara donor darah DPC HBB kota Jambi 

Dengan mengadakan acara lomba menyanyi sebagai salah satu hiburan masyarakat dan lomba menyanyi salah satu wadah mencari bakat di bidang tarik suara ,dan melatih mental tentu nya jika berhadapan dengan peserta lain dan merupakan ajang silaturahmi antara pengurus DPC horas bangso batak (HBB) kota Jambi dengan masyarakat 


Semoga acara lomba menyanyi dan aksi sosial donor darah ini berlangsung lancar 

kegiatan lomba menyanyi ini dan aksi sosial donor darah ini semoga tiap tahun bisa di adakan lagi  ujar Ika Saragih ketua DPC Horas bangso Batak kota Jambi 

Untuk cp pendaftaran menyanyi Ida:081279416662

2/14/2023

AP3J minta Bupati Tanjab barat copot Dirut RSUD KH.daud Arif Kuala tungkal



Pikiranrakyatjambi.com,AP3J Minta Bupati Tanjab Barat Copot Dirut RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal

Aliansi Pemuda Pengawasan Pembangunan Jambi (AP3J) akan menggelar aksi pada Kamis, 16 Februari 2023 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, meminta Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mencopot Dirut RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal.

Korlap aksi, Ismail mengatakan, ada beberapa tuntutan kami saat aksi nanti.

"Beberapa tuntutan kami, salah satunya, temuan BPK sekitar Rp. 1,8 miliar, dengan kerugian terbanyak pada pengadaan obat, yakni, Rp. 1,19 miliar," ujar Ismail.

Lanjut Ismail, temuan BPK lainnya, yakni, belanja jasa pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp. 313,20 juta, metode pemeliharaan penyedia dalam pengadaan peralatan dan mesin terdapat indikasi Mark up sebesar Rp. 141,40 juta, dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp. 56,01 juta," ungkap Ismail.

"Atas temuan BPK tersebut, kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Bendahara, PPK, PPTK, Kontraktor Pelaksana, Tim PHO, dan Pengawas RSUD KH. Daur Arif Kuala Tungkal," pungkas Ismail.

11/17/2022

SPEAKJAMBI Desak Kejagung RI Periksa Bupati Tanjabbar Dan Direktur PDAM

Pikiranrakyatjambi.com, Jakarta - Suara Pemuda Anti Korupsi  
(SPEAKJAMBI ) Mendorong pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat Memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat Dan Direktur PDAM Tirta Pengabuan serta Kabag perekonomian Setda Tanjab Barat terkait  Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Kepada PDAM Tirta Pengabuan pada tahun 2021 senilai Rp. 7 Milyar Rupiah yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini disampaikan langsung Yudha Abmarzha selaku Ketua Umum SPEAKJAMBI kepada media ini.
" kita mendorong pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat memeriksa Bupati dan Direktur PDAM Tirta Pengabuan serta Kabag perekonomian berdasarkan data yang kita miliki dimana terdapat belanja subsidi kepada PDAM tahun 2021 yang dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi serta tidak adanya juga laporan realisasi penggunaan subsidi untuk PDAM Tirta pengabuan di tahun 2020, hal ini yang menyebabkan kita ada dugaan penyalahgunaan dana subsidi yang diberikan Pemkab Tanjab barat kepada PDAM " Ujarnya

" Dengan kronologi nya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada TA 2021 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp7.043.441.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.043.441.650,00 atau 100%. Perangkat daerah yang ditunjuk bupati sebagai pengelola anggaran belanja subsidi adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Mekanisme pembayaran subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberian Subsidi Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI atas pemberian subsidi berupa mekanisme, usulan serta pertanggungjawaban subsidi menunjukkan sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tentang Pemberian Subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021 tersebut belum memedomani Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Bupati tersebut tidak mengatur mekanisme perhitungan subsidi berdasarkan perhitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan dan pertanggungjawaban. 
b. PDAM Tirta Pengabuan selaku penerima subsidi tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi Tahun 2020 dalam pengajuan usulan subsidi Tahun 2021. PDAM Tirta Pengabuan hanya menyampaikan proyeksi penghitungan alokasi subsidi (usulan subsidi) dengan besaran sebesar Rp7.043.441.650,00 
c. Dalam perhitungan proyeksi tersebut termasuk Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp287.600.000,00 yang digunakan untuk membayar iuran pensiun pegawai. Biaya iuran pensiun pegawai tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen usulan subsidi. 
d. Selain hal di atas, PDAM Tirta Pengabuan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan realisasi subsidi Tahun 2021 sebagai pertanggungjawaban. Melainkan hanya menyampaikan laporan operasional bulanan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah. Terhadap SPJ beserta bukti-bukti tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Daerah, sehingga jumlah bukti valid penggunaan belanja subsidi tidak diketahui. 
e. Berdasarkan pemeriksaan atas SPJ yang dilakukan bersama dengan PDAM dan Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa penggunaan subsidi diantaranya digunakan untuk pelunasan utang pekerjaan perbaikan pipa pada Tahun 2020 sebesar Rp135.924.000,00 dan pembayaran iuran pensiun sebesar Rp212.302.343,00 " jelasnya

" Berdasarkan Kronologis diatas dapat kami simpulkan adanya dugaan Penyimpangan sebagai Berikut :
a. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat menilai kewajaran penggunaan subsidi
b. usulan dan pertanggungjawaban belanja subsidi belum sesuai ketentuan. Dimana Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 
Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Lampiran Bab II Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah huruf D.2.d. Belanja Subsidi 
c. Dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut diduga ada perbuatan yang melawan hukum dan undang-undang serta tidak diyakini laporan keuangan di PDAM Tirta Pengabuan tidak sesuai dengan sebenarnya " jelasnya

" Jadi dengan sangat, kita meminta pihak Kejaksaan Agung dapat menindaklanjutinya dengan data awal yang kita sampaikan, dan insyallah kita lengkapi berkas laporannya dan serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk dapat diteliti dan ditindaklanjuti, serta kita juga meminta Kejaksaan Agung Agar Menindak jika nanti ada oknum yang berusaha membekingi kasus ini nantinya" tutupnya (Al).

7/12/2022

Kejari Muaro Jambi sita aset PT tegar Nusantara indah

Pikiranrakyatjambi.com,
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyita 4 (empat) unit ruko milik PT. Tegar Nusantara Indah dengan taksiran harga senilai lebih kurang 6 Milyar Rupiah yang melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung R.I dalam Putusannya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 dan Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.SusLH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020
“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut” ujar Kajari Muaro Jambi, Kamin
(12/7/22)
 yang didampingi Kasi Intel, Susilo dan Kasi BB Roniul Mubaroq
© Copyright 2020 Portal Berita Online | Pikiran Rakyat Jambi | All Right Reserved