Diduga Izin Ganda dan Penyerobotan Lahan : Sengketa PT.BBS dan Warga Desa Sogo -->

 





 

Diduga Izin Ganda dan Penyerobotan Lahan : Sengketa PT.BBS dan Warga Desa Sogo

Pikiran Rakyat Jambi
Jumat, Mei 30, 2025



Pikiranrakyatjambi.com
Diduga Ada Penyerobotan dan Izin Ganda oleh PT. BBS


Persoalan agraria di Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat. Ratusan warga Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Sogo, mendesak agar lahan garapan mereka seluas ±797 hektare yang kini dikuasai oleh PT. Bukit Bintang Sawit (PT. BBS) dikembalikan kepada masyarakat.

Lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat sejak tahun 1980 dan menjadi sumber utama kehidupan para Petani di Desa tersebut. Namun, sengketa bermula pada 10 Desember 2005, saat Kepala Desa Sogo dan Kepala Desa Tanjung menyerahkan ±2.000 hektare lahan kepada PT. Makmur Bina Bestari (PT. MBB) untuk kemitraan kebun sawit. Sayangnya, perjanjian kemitraan itu tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih parah, pada tahun 2008, warga mendapati bahwa sebagian lahan milik mereka telah dijual kepada PT. Bukit Bintang Sawit oleh seseorang bernama Abu Bakar Jidin, yang disebut tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Pada 14 Juli 2007, PT. MBB mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir. Namun, pada 31 Januari 2011, Bupati kembali menerbitkan izin lokasi kepada PT. BBS di lahan yang sama, yang justru telah disengketakan. Penerbitan izin ganda ini menuai protes keras dari warga.

Kelompok Tani Desa Sogo menyebut tindakan PT. BBS sebagai bentuk penyerobotan dan pelanggaran hukum. Tanaman mereka dibabat, bahkan warga sempat diusir dari lahan yang telah digarap puluhan tahun. Pengaduan ke Kepolisian Resor Muaro Jambi sudah dilakukan sejak 2010, namun aktivitas PT. BBS tetap berlanjut tanpa hambatan berarti.

“Ini jelas pelanggaran konstitusi. UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak milik setiap warga Negara dan tidak boleh dirampas secara Sewenang-wenang,” tegas Sidik, perwakilan petani Desa Sogo.

Dalam rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PT. BBS mengklaim membeli lahan dari Abu Bakar Jidin berdasarkan Surat Kuasa Jual tanggal 27 Maret 2009. Namun masyarakat membantah validitas dokumen tersebut karena Abu Bakar bukanlah pihak yang berwenang atas lahan tersebut.

Selain itu, surat keterangan asal-usul tanah yang dijadikan dasar pembelian juga tidak ditandatangani oleh Ketua Lingkungan setempat. Bahkan, Kepala Desa Sogo telah mengirim surat resmi kepada Camat Kumpeh Ilir pada 20 November 2010, yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Warga Desa Sogo menuntut agar Bupati Muaro Jambi segera mencabut Keputusan Nomor: 701/Kep.Bup/2024 tentang izin lokasi PT. BBS karena lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Sogo, bukan Desa Tanjung. Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka secara transparan data HGU PT. BBS yang selama ini dinilai ditutupi.

“Kami meminta keadilan. Tanah ini milik kami sejak puluhan tahun lalu. Kami hidup dari tanah ini. Kalau ini tidak diselesaikan, kami akan terus berjuang,” ujar Sidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Bukit Bintang Sawit belum memberikan tanggapan resmi.
(Red).

/* script Youtube Responsive */