Tantangan untuk Oknum FIF! LPKNI Desak Klarifikasi atas Pernyataan Kontroversial -->

 





 

Tantangan untuk Oknum FIF! LPKNI Desak Klarifikasi atas Pernyataan Kontroversial

Pikiran Rakyat Jambi
Rabu, Juni 25, 2025



Pikiranrakyatjambi.com
Klarifikasi oknum Dept Colektor (DC) Federal International Finance (FIF) cabang Muara Bulian tentang pernyataan "Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat" sangat dinantikan. 

Menurut Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), pernyataan tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya  Pernyataan oknum DC FIF tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang perlindungan konsumen dan peraturan yang berlaku.dan LPKNI telah mengecam pernyataan tersebut dan meminta klarifikasi dalam waktu 1x24 jam, jika tidak ada klarifikasi maka akan ditempuh jalur hukum.Tegas Kurniadi

Hak-Hak Konsumen: Perlindungan konsumen bertujuan melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil atau penipuan. dan ada dalam Peraturan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disahkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi konsumen.Jelas Ketua Umum LPKNI

Sangat disayangkan Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan perlindungan konsumen di kalangan pelaku bisnis, termasuk lembaga keuangan seperti FIF ¹.,Tutup Kurniadi.

Media pikiran rakyat jambi sudah mencoba menghubungi Pihak DC Tersebut ,Tetapi Tidak Ada Jawaban 
(JOKO)

/* script Youtube Responsive */