Pikiranrakyatjambi.com – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemutakhiran NJOP PBB Perkotaan Tahun 2025”, pada Senin, 6 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi dan menjadi momentum reflektif dalam memperkuat strategi perbaikan tata kelola administrasi perpajakan daerah.
Acara dibuka langsung oleh Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan harga tanah dan bangunan dengan kondisi terkini, sekaligus menghindari konflik data dan kesalahan nilai pajak.
“FGD ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan perhitungan pajak yang akurat, adil, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, proses administrasi pajak dapat lebih transparan dan partisipatif,” ujar Nella.
Dalam laporannya, Nella memaparkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Kota Jambi terus mengalami pertumbuhan.
Tercatat, dari tahun 2019 hingga 2025, SPPT PBB meningkat dari 143.767 menjadi 182.591 lembar, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,08% per tahun. Hal ini mencerminkan peningkatan pembangunan permukiman dan kepemilikan properti di wilayah kota.
Namun demikian, realisasi pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB belum optimal. Tercatat, realisasi PBB masih di bawah target hingga mencapai 32% dari total proyeksi.
Pemerintah Kota Jambi pun terus mendorong strategi inovasi pelayanan, salah satunya melalui mobil layanan pajak keliling, pelimpahan kewenangan ke kelurahan, serta digitalisasi SPPT.
Inovasi lain yang sudah berjalan adalah kemudahan dalam pembayaran pajak secara daring. Sejak 2021, masyarakat telah dapat mengakses pembayaran PBB melalui mobile banking, virtual account, hingga kode QRIS yang tertera pada lembar SPPT.
BPPRD Kota Jambi juga mempercepat proses penerbitan dan penyelesaian berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama semester pertama tahun 2025 saja, jumlah berkas yang masuk tercatat sebanyak 4.473 dan yang selesai mencapai 2.845 berkas, menunjukkan peningkatan efisiensi hingga 56,19%.
Acara FGD turut dihadiri oleh wakil Wali Kota Jambi, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Kepala Kejari Jambi, Kepala Kantor Pertanahan, KPP Pratama, Ketua IPPAT, serta jajaran kepala OPD terkait. Forum ini juga melibatkan lurah, camat, dan perwakilan forum RT dari seluruh kecamatan sebagai garda terdepan dalam identifikasi objek pajak.
“Melalui FGD ini kami harap dapat terbangun sinergi seluruh stakeholder dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, yang menjadi fondasi utama kemandirian fiskal Kota Jambi,” pungkas Nella.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Jambi berharap peningkatan PAD melalui sektor pajak dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga.
“Semoga semangat kolaborasi ini terus kita jaga untuk mewujudkan Kota Jambi yang Bahagia, Maju, dan Berdaya Saing,” tutup Kepala BPPRD( MT )