Pikiranrakyatjambi.com. Jambi - Setelahsebelumnya sempat tertunda 2 kali, terdakwa perkara narkotika Helen Dian Krisnawati akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis 24 Juli 2025.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah melakukan tidak pidana narkotika secara terorganisir.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,
sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota kambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika. Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Tidak ada hal yang meringankan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa
tetap ditahan," ujar penuntut umum.
Selain itu sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
"Demikian surat tuntutan kami bacakan, semoga majelis hakim yang mengadii perkara ini tetap teguh, arif, dan bijaksana," katanya.
Kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban kembali menekankan tuntutan jaksa pada terdakwa. Kata Dominggus, bahwa pada intinya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair.
"Kemudian penuntut umum meminta supaya terhadap saudara dijatuhi pidana penjara mati. Silahkan diskusi dengan penuntut umum," ujar Dominggus.
Adapun sidang pengendali jaringan narkoba Jambi tersebut bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada Kamis 31 Juli, pekan depan.