Pemkot Jambi Perkuat Surat Edaran No 19/2025 Keluarkan Aplikasi SIPOLAR -->

Pemkot Jambi Perkuat Surat Edaran No 19/2025 Keluarkan Aplikasi SIPOLAR

Pikiran Rakyat Jambi
Kamis, Oktober 23, 2025

Pikiranrakyatjambi.com.

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan Aplikasi SIPOLAR (Sistem Informasi Pengisian Solar) untuk dalam wilayah Kota Jambi. Khususnya terhadap kendaraan roda enam atau lebih yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025. 

Aplikasi ini dikeluakan sebagai tindaklanjut dari pemberlakuan petunjuk teknis cara pengisian Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam wilayah Kota Jambi. Sekaligus memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025. 

Aplikasi tersebut akan digunakan oleh petugas gabungan untuk mengecek kendaraan yang sudah terdata oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi saat melakukan pengisian BBM Solar di SPBU, pengguna hanya tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mencari informasi kendaraan terdaftar atau tidak.

Hal ini dilakukan Pemkot Jambi sebagai bagian dari pengawasan yang berkelanjutan, sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Aplikasi ini agar BBM lebih tepat sasaran, selain Pemkot Jambi melalui Dinas Perhubungan juga telah memasangi stiker pada kendaraan roda enam atau lebih yang diperbolehkan mengisi bahan bakar didalam wilayah Kota Jambi, ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, Jumat (24/10/2025).

Dirinya menyebut, hal ini juga dilakukan untuk antisipasi pelangsir yang ada di Jambi, sekaligus memastikan agar hanya kendaraan yang terdaftar dan berhak yang bisa mengakses BBM bersubsidi.

Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama perwakilan sopir telah menyepakati beberapa langkah teknis untuk memperkuat pelaksanaan Surat Edaran tersebut, di antaranya: 
1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dlm Kota guna mencegah penyalahgunaan.
3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
4. Batasan pengisian per kendaraan:
Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari
Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari
5. Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.

Hingga kini Tim Gabungan, yang terdiri dari TNI-Polri dan jajaran dilingkungan Pemkot Jambi juga terus melakukan monitoring rutin di lapangan dengan berpatroli bergilir di 19 SPBU, termasuk memeriksa keaslian stiker dan kesesuaian data kendaraan dengan STNK serta barcode yang dipindai di SPBU.

/* script Youtube Responsive */