Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Warga Berinisial R 23 Tahun Di Amankan Satresnarkoba Polresta jambi -->

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Warga Berinisial R 23 Tahun Di Amankan Satresnarkoba Polresta jambi

Pikiran Rakyat Jambi
Kamis, Mei 14, 2026

Pikiranrakyatjambi.com. Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang laki-laki berinisial R (23) warga jalan Gunung Semeru Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) paket sabu berat bruto 0,15 gram, dan 1 (satu) butir pil ekstasi merk mario bros warna kuning..


Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, berupa; 1 (satu) unit handphone Android merk samsung A16 warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; Pengungkapan kasus berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada selasa (12/5/2026) sekira pukul 10.00 wib mengenai adanya aktivitas transaksi atau tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan jln. Sri gunting "Alfine kost" kamar no.B06 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi, hingga berhasil menangkap pelaku dilokasi. Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) butir pil ekstasi dikantong celana sebelah kiri dan penggeledahan kemudian dilanjutkan serta ditemukan barang bukti 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu terletak diatas kasur", ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan; Hasil interogasi awal, R mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang
mana 1 (satu) butir Pil Ekstasi didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) seharga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali, sedangkan 1 (satu) paket sabu didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial G (dalam lidik) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan dilakukan uji sampel ke laboratorium,” tambahnya.

Atas perbuatannya, "Pelaku R dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

/* script Youtube Responsive */