Pikiranrakyatjambi.com.
JAMBI — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jambi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Angkatan XVIII Tahun 2026 bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Jumat (16/10/2026).Kegiatan tersebut diikuti 34 peserta dari berbagai daerah di Provinsi Jambi. Selain peserta Angkatan XVIII, pendidikan ini juga diikuti peserta dari angkatan XIV, XV, dan XVI.
Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Adv. Budi Asmara, S.H., menegaskan bahwa pendidikan profesi advokat tidak sekadar menjadi tahapan untuk memasuki dunia hukum, tetapi juga merupakan proses pembentukan karakter, moralitas, dan integritas dalam menjalankan profesi.
Menurut Budi, seorang advokat harus memiliki kompetensi hukum yang memadai sekaligus keberanian memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Hal tersebut penting agar profesi advokat tidak hanya berorientasi pada kepentingan klien, tetapi juga berkontribusi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti setiap materi dan tahapan pendidikan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal menjalankan profesi secara profesional dan bertanggung jawab.
“ Saya berharap seluruh peserta mengikuti pendidikan ini dengan serius agar kelak menjadi advokat yang profesional dan berintegritas. Kita ingin turut memperbaiki penegakan hukum serta membantu masyarakat lemah yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” ujar Budi.
Tegaskan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Budi menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan secara nyata dalam setiap proses penegakan hukum. Menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang status sosial, kasta, maupun latar belakang.
Prinsip tersebut, lanjutnya, tidak boleh berhenti sebagai norma atau slogan. Kesetaraan harus menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dan advokat dalam memastikan hak-hak setiap warga negara terlindungi.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dari kelompok lemah kerap membutuhkan pendampingan untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Karena itu, advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan haknya.
Budi berharap para calon advokat yang mengikuti DKPA KAI Jambi mampu memahami bahwa profesi tersebut bukan semata-mata pekerjaan di bidang hukum, melainkan juga bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Advokat Harus Berlandaskan Moral dan Kemanusiaan
Lebih lanjut, Budi menilai penguasaan ilmu hukum saja tidak cukup untuk membentuk advokat yang berkualitas. Integritas, moralitas, keberanian, serta kepedulian terhadap persoalan masyarakat merupakan unsur penting yang harus melekat dalam diri setiap advokat.
Ia berharap para peserta dapat menjadikan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagai landasan dalam menjalankan profesi, sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip keadilan.
Melalui pelaksanaan DKPA Angkatan XVIII Tahun 2026, DPD KAI Provinsi Jambi berharap dapat mempersiapkan calon advokat yang kompeten, berintegritas, serta mampu menjalankan tanggung jawab profesinya secara independen dan profesional.
Pendidikan tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah dalam memperkuat peran advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan tanpa diskriminasi.

