Pikiranrakyatjambi.com Memberikan informasi yang ditulis secara singkat, padat, jelas dan humanis. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jambi di Era Digital saat ini Jambi -->

3/15/2024

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Terhadap Edi Gunawan Alias Kimlay Di PN Jambi

Pikiranrakyatjambi.com,Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Beny terhadap Edi Gunawan alias kimlay di bengkel usaha jaya milik orang tua Edi Gunawan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, kembali berlanjut di pengadilan negeri Jambi.

Dalam persidangan lanjutan ini, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat. 

Dimana dirinya juga menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, dirinya memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika, dan disumpah dihadapan ketua hakim di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/3).

Saat ditanya oleh kuasa hukum terlapor kimlay, mengenai suatu kelengkapan dalam cctv, Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam suatu rekaman cctv harusnya menampilkan tanggal, menit, detik dan nama cctv yang sedang melakukan perekaman, namun dari rekaman cctv yang hal tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Abimanyu Wachjoewidayat mengatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya rekaman cctv dapat menunjukkan rekamannya yang tersimpan.

"Apabila tidak berfungsi terjadi perekaman dan ditemui adanya rekayasa tersebut, maka kita pertanyakan apakah rekayasa terjadi di media utamanya atau media hasil rekamannya. Kendalanya yang terjadi disini, saat dilakukan penyitaan semua hanya ada perangkat untuk perekam yaitu, DVAR, hardisknya yaitu media penyimpanan, kemudian kabel," jelasnya.

"Sementara alat pantauannya yaitu kamera tidak disita, kalau umpamanya itu tidak disita dan menjadi menjadi barang bukti, padahal ini menjadi bagian dari barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap. Pertanyaan apa yang ditampilkan dari cctv ini adalah hasil rekayasa atau hasil kamera. Itu menjadi suatu pertanyaan," lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita yakni flashdisk bukan menjadi media utama dalam perekaman tersebut, dikarenakan flashdisk merupakan media sekunder.

"Jadi hasil rekaman seseorang dimasukkan ke sini. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti flashdisk isinya suatu kejadian, sementara tidak alat untuk perekamannya," sebutnya.

Dari kesaksiannya, hal tersebut mengandung unsur rekayasa dari bukti-bukti yang disita baik dari perangkat digital, baik cctv maupun hp.

"Kalau ngomong kemungkinan, Saya bisa saja menempelkan wajah saya dengan wajah yang lain yang ada di hp saya, saya bisa mengganti after apapun. Apalagi untuk konten resolusi rendah, resolusi tinggi aja bisa keliatan wajah, itu bisa di rekayasa wajah," ungkapnya.

Sementara itu, Kimley menyampaikan bahwa, dirinya hanya ingin membuktikan keaslian rekaman cctv yang direkam dari hp tersebut.

"Penghilangkan barang bukti, saudara Benny, Ma yong juga mengedit merekayasa. Jaksa penuntut umum juga menanyakan, bisa direkayasa, bisa," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, dari barang bukti hardisk yang seharusnya dua hanya yang disita hanya satu, dan ada juga dugaan dilakukan penungkaran.

"Kita cukup puas hari ini, saksi ahli sudah datang memberi keterangan sejelas-jelasnya," katanya.

Ditambahkan kuasa hukum kimley yakni Randi, menyebutkan bahwa, metode hasil foreksi Polda menyatakan bahwa, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan tidak sesuai.

"Karena metodenya menggunakan metode pemeriksaan handphone dan SIM card, sedangkan yang cctv," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, ahli juga sudah melakukan pengecekan rekaman tersebut per framenya.

"Ada 1800 frame, dari 1 detik 30 frame. Jadi ada 1800 frame yang diperiksa oleh ahli dan itu tidak terjadi apapun," jelasnya.

8/01/2023

Mantap,horas bangso Batak (HBB) kota Jambi adakan lomba menyanyi dan aksi donor darah memeriahkan HUT kemerdekaan republik indonesia yang ke 78


Pikiranrakyatjambi.com,Horas bangso batak(HBB) DPC kota jambi menggelar kegiatan sosial dan lomba menyanyi dalam rangka menyambut dan menyemarakan peringatan HUT ke 78 kemerdekaan Indonesia 

Kegiatan sosial dan lomba menyanyi  tersebut akan di gelar di Alengka kost di kawasan patimura alam barajo kota Jambi 

Kegiatan lomba menyanyi dengan tema gebyar kemerdekaan ini  tidak hanya untuk pengurus DPC horas bangso Batak saja  namun juga untuk masyarakat umum 

Pelaksanan  lomba menyanyi di adakan pada tanggal 11-13 Agustus 2023  dari peserta solo,duo,trio,grup  
Dan lagu 
A.wajib 
Simulungun
1.pos ni uhur mi
2.cinta kelapa 
B.karo
1.kopi rasa teh 
B.lagu pilihan 
1.anak naburju 
2.poda 
Untuk hadiah lomba menyanyi 
Trofi,uang tunai ,piagam penghargaan 
Dan bintang tamu acara lomba menyanyi akan di  hadirkan  trio aramsa 
 Dan untuk pendaftaran. Gratis  tanpa pungut biaya 

Aksi sosial donor darah oleh horas bangso batak (HBB)  bekerja sama dengan persatuan Islam tionghoa(PITI)
akan di laksanakan pada hari Selasa,15 Agustus 2023  di Alengka kost

"Dalam menyambut HUT RI ke 78 kemerdekaan Republik indonesia tahun ini,kita melakukan kegiatan sosial donor darah yang di harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat "kata ketua DPC horas bangso batak (HBB) kota Jambi ,Ika Saragih dan juga seorang wanita pengusaha

Dalam aksi donor darah tersebut juga DPC horas bangso Batak (HBB)
kota Jambi  berkerja sama persatuan Islam tionghoa(PITI) dengan juga membagikan beras 5 kg untuk pendonor di acara donor darah DPC HBB kota Jambi 

Dengan mengadakan acara lomba menyanyi sebagai salah satu hiburan masyarakat dan lomba menyanyi salah satu wadah mencari bakat di bidang tarik suara ,dan melatih mental tentu nya jika berhadapan dengan peserta lain dan merupakan ajang silaturahmi antara pengurus DPC horas bangso batak (HBB) kota Jambi dengan masyarakat 


Semoga acara lomba menyanyi dan aksi sosial donor darah ini berlangsung lancar 

kegiatan lomba menyanyi ini dan aksi sosial donor darah ini semoga tiap tahun bisa di adakan lagi  ujar Ika Saragih ketua DPC Horas bangso Batak kota Jambi 

Untuk cp pendaftaran menyanyi Ida:081279416662

2/14/2023

AP3J minta Bupati Tanjab barat copot Dirut RSUD KH.daud Arif Kuala tungkal



Pikiranrakyatjambi.com,AP3J Minta Bupati Tanjab Barat Copot Dirut RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal

Aliansi Pemuda Pengawasan Pembangunan Jambi (AP3J) akan menggelar aksi pada Kamis, 16 Februari 2023 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, meminta Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mencopot Dirut RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal.

Korlap aksi, Ismail mengatakan, ada beberapa tuntutan kami saat aksi nanti.

"Beberapa tuntutan kami, salah satunya, temuan BPK sekitar Rp. 1,8 miliar, dengan kerugian terbanyak pada pengadaan obat, yakni, Rp. 1,19 miliar," ujar Ismail.

Lanjut Ismail, temuan BPK lainnya, yakni, belanja jasa pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp. 313,20 juta, metode pemeliharaan penyedia dalam pengadaan peralatan dan mesin terdapat indikasi Mark up sebesar Rp. 141,40 juta, dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp. 56,01 juta," ungkap Ismail.

"Atas temuan BPK tersebut, kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Bendahara, PPK, PPTK, Kontraktor Pelaksana, Tim PHO, dan Pengawas RSUD KH. Daur Arif Kuala Tungkal," pungkas Ismail.

11/17/2022

SPEAKJAMBI Desak Kejagung RI Periksa Bupati Tanjabbar Dan Direktur PDAM

Pikiranrakyatjambi.com, Jakarta - Suara Pemuda Anti Korupsi  
(SPEAKJAMBI ) Mendorong pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat Memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat Dan Direktur PDAM Tirta Pengabuan serta Kabag perekonomian Setda Tanjab Barat terkait  Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Kepada PDAM Tirta Pengabuan pada tahun 2021 senilai Rp. 7 Milyar Rupiah yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini disampaikan langsung Yudha Abmarzha selaku Ketua Umum SPEAKJAMBI kepada media ini.
" kita mendorong pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat memeriksa Bupati dan Direktur PDAM Tirta Pengabuan serta Kabag perekonomian berdasarkan data yang kita miliki dimana terdapat belanja subsidi kepada PDAM tahun 2021 yang dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi serta tidak adanya juga laporan realisasi penggunaan subsidi untuk PDAM Tirta pengabuan di tahun 2020, hal ini yang menyebabkan kita ada dugaan penyalahgunaan dana subsidi yang diberikan Pemkab Tanjab barat kepada PDAM " Ujarnya

" Dengan kronologi nya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada TA 2021 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp7.043.441.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.043.441.650,00 atau 100%. Perangkat daerah yang ditunjuk bupati sebagai pengelola anggaran belanja subsidi adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Mekanisme pembayaran subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberian Subsidi Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI atas pemberian subsidi berupa mekanisme, usulan serta pertanggungjawaban subsidi menunjukkan sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tentang Pemberian Subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021 tersebut belum memedomani Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Bupati tersebut tidak mengatur mekanisme perhitungan subsidi berdasarkan perhitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan dan pertanggungjawaban. 
b. PDAM Tirta Pengabuan selaku penerima subsidi tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi Tahun 2020 dalam pengajuan usulan subsidi Tahun 2021. PDAM Tirta Pengabuan hanya menyampaikan proyeksi penghitungan alokasi subsidi (usulan subsidi) dengan besaran sebesar Rp7.043.441.650,00 
c. Dalam perhitungan proyeksi tersebut termasuk Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp287.600.000,00 yang digunakan untuk membayar iuran pensiun pegawai. Biaya iuran pensiun pegawai tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen usulan subsidi. 
d. Selain hal di atas, PDAM Tirta Pengabuan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan realisasi subsidi Tahun 2021 sebagai pertanggungjawaban. Melainkan hanya menyampaikan laporan operasional bulanan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah. Terhadap SPJ beserta bukti-bukti tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Daerah, sehingga jumlah bukti valid penggunaan belanja subsidi tidak diketahui. 
e. Berdasarkan pemeriksaan atas SPJ yang dilakukan bersama dengan PDAM dan Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa penggunaan subsidi diantaranya digunakan untuk pelunasan utang pekerjaan perbaikan pipa pada Tahun 2020 sebesar Rp135.924.000,00 dan pembayaran iuran pensiun sebesar Rp212.302.343,00 " jelasnya

" Berdasarkan Kronologis diatas dapat kami simpulkan adanya dugaan Penyimpangan sebagai Berikut :
a. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat menilai kewajaran penggunaan subsidi
b. usulan dan pertanggungjawaban belanja subsidi belum sesuai ketentuan. Dimana Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 
Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Lampiran Bab II Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah huruf D.2.d. Belanja Subsidi 
c. Dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut diduga ada perbuatan yang melawan hukum dan undang-undang serta tidak diyakini laporan keuangan di PDAM Tirta Pengabuan tidak sesuai dengan sebenarnya " jelasnya

" Jadi dengan sangat, kita meminta pihak Kejaksaan Agung dapat menindaklanjutinya dengan data awal yang kita sampaikan, dan insyallah kita lengkapi berkas laporannya dan serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk dapat diteliti dan ditindaklanjuti, serta kita juga meminta Kejaksaan Agung Agar Menindak jika nanti ada oknum yang berusaha membekingi kasus ini nantinya" tutupnya (Al).

7/12/2022

Kejari Muaro Jambi sita aset PT tegar Nusantara indah

Pikiranrakyatjambi.com,
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyita 4 (empat) unit ruko milik PT. Tegar Nusantara Indah dengan taksiran harga senilai lebih kurang 6 Milyar Rupiah yang melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung R.I dalam Putusannya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 dan Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.SusLH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020
“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut” ujar Kajari Muaro Jambi, Kamin
(12/7/22)
 yang didampingi Kasi Intel, Susilo dan Kasi BB Roniul Mubaroq

6/16/2022

BNN Jambi Gelar Rapat Kerja Program Dayamas

Pikiranrakyatjambi.com,Badan Nasional Penanggulangan Narkotika Provinsi(BNNP)Jambi kembali menggelar Rapat Kerja  Program Dayamas Anti Narkoba Tahun 2022 di Swiss-belhotel Jambi,Rabu 15 Juni 2022.
 
Turut dihadiri oleh Instansi Pemerintah di Provinsi Jambi,Hadir sebagai pembicara Kasi Narkotika dan ZAL Kejati Jambi Rais Dani,Kabag Wasidik Polda Jambi M.Ali Hadimur SIK dan Budi Firdaus Darmasila,Plt Kepala BNN Provinsi Jambi
Budi Firdaus Darmasila,Plt Kepala BNN Provinsi Jambi menghimbau kepada instansi pemerintah yang hadir untuk selalu waspada terhadap adanya ASN sebagai pengguna narkotika

Budipun menghimbau jika ada ASN ataupun keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika agar segera melapor,Jika melapor,maka BNNP akan membantu korban tersebut untuk melakukan rehab agar bisa di sembuhkan

Lebih baik melapor,Jika melapor tidak akan kita masukkan ke ranah hukum Justru akan kita rangkul untuk disembuhkan di panti rehabilitasi narkoba," ujar Budi

Kemudian saat ini dalam merupakan beberapa Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Narkotika dan ZAL Kejati Jambi Rais Dani bahwa untuk korban atau penyalahgunaan narkotika dibawah satu gram akan lebih diarahkan untuk di rehabilitasi,Hal ini akan lebih membantu korban untuk sembuh lebih cepat.

Sementara saat itu,langkah ini juga dianggap mampu memutus rantai pengedaran narkotika,Sebab terkadang mereka yang sudah keluar dari lapas justru akan kembali terjerat narkotika jika tidak direhab,Apalagi mengingat saat ini kapasitas lapas yang sudah penuh sehingga para korban lebih baik di rehab

Sementara itu Kabag Wasidik Polda Jambi M.Ali Hadimur SIK mengatakan bahwa berdasarkan dari kasus penyalahgunaan narkotika mengalami penurunan hingga 60,63 persen di bulan Mei 2022 ini,Kemudian ini juga Dikatakannya meski terjadi penurunan kasus,namun berbagai upaya terus dilakukan Polda Jambi yang juga bekerjasama dengan berbagai pihak dalam memerangi narkotika.

Salah satunya adalah program Kampung Narkoba di Legok Kota Jambi dan beberapa program lainnya yang terus kita galangkan," ujarnya.

Kemudian saat itu Ali juga menegaskan bahwa penanggulangan dan perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja,Namun semua pihak termasuk masyarakat Salah satunya dengan rapat kerja yang saat ini kita lakukan,Kami berharap kita bisa sama-sama bersinergi dalam memerangi narkotika.tuturnya(Susi)

5/11/2022

Kapolri Awasi Implementasi Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng

Pikiranrakyatjambi.com,

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak Kepolisian masih terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).

Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Sigit, itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi. 

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng. 

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Oleh sebab itu, Sigit menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia. 

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng. 

"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ucap Sigit.

Diketahui sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng. Bahkan, bersama dengan  Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. 

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri, Senin 4 April 2022.

Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. 

"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," tutup Sigit.

4/24/2022

Kabidhumas Polda Jambi 10 Tips mudik Ceria Bersama Keluarga

Pikiranrakyatjambi.com,Jambi -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022, sebagian rakyat Indonesia tak terkecuali masyarakat Provinsi Jambi banyak yang akan melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga di kampung halamannya.

Untuk kelancaran dan keamanan selama melakukan perjalanan mudik ini, Kapolda Jambi Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan 10 tips mudik yang aman dan sehat bagi masyarakat. 

Menurutnya, jika masyarakat dapat melakukan 10 tips ini dengan baik, diharapkan mudik lebaran nanti dapat berjalan aman, tenang, lancar dan nyaman.

Pertama, Kabid Humas Polda Jambi katakan adalah, sebelum mudik pastikan rumah yang ditinggal dalam keadaan terkunci. Kedua, pastikan listrik, keran air dan kompor gas dalam keadaan mati.

"Tiga, informasikan kepada tetangga yang tidak melaksanakan mudik atau Bhabinkamtibmas mengenai warga yang akan meninggalkan rumah saat lebaran. Keempat, apabila menggunaan kendaraan pribadi harus dicek kondisinya demi keselamatan di jalan," terang Mulia Prianto saat dikonfirmasi pada Minggu (24/4/2022).

Selanjutnya tips kelima, apabila masyarakat menggunakan kendaraan umum, pastikan hanya membawa barang yang diperlukan. Hindari untuk membawa barang berharga yang berlebihan.

Keenam, untuk memastikan adanya kekebalan dan imunitas terhadap Covid-19 saat mudik, warga dihimbau untuk melengkapi vaksinasi hingga dosis 3 atau booster.

"Ketujuh, dalam berkendara agar patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan. Delapan, beristirahatlah di rest area yang ada apabila lelah atau mengantuk. Kemudian tips kesembilan, bila mengalami gangguan di jalan bisa menghubungi pos pengamanan atau pos pelayanan kepolisian di jalur mudik. Dan yang terakhir atau kesepuluh, tetap disipilin protokol kesehatan dalam beraktifitas. Mari wujudkan mudik aman, sehat dan bahagia," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jambi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi booster atau dosis 3 sebagai syarat perjalanan mudik, yang bisa didapatkan pada gerai-gerai vaksinasi yang telah disiapkan oleh Polri.

"Mari bersama kita wujudkan mudik yang aman, sehat, lancar, selamat dan bahagia serta penuh dengan sukacita bersama keluarga dan orang-orang yang kita kasihi”, tutupnya.
© Copyright 2020 Portal Berita Online | Pikiran Rakyat Jambi | All Right Reserved