Sidang hari keempat gugatan praperadilan terhadap tim Kejaksaan Negeri Tanjabtim oleh kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino, berlangsung hari ini, Kamis 28 Oktober 2021.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dimana kami menghadirkan saksi fakta terkait penggeledahan dan penyitaan oleh Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim,” kata Rifki Septino kepada media, Kamis.
Dipaparkan Rifki, dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim.
“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,” ujar Rifki.
Menurut dia, ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan besok (Jumat, red) dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan termohon.
“Selanjutnya Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan,” tegas Rifki.
Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis.
Adapun poin-poin tanggapan Kuasa Hukum atas jawaban termohon diantaranya:
Pertama, Termohon menyatakan penyidikan telah sesuai KUHAPidana, namun hal itu kontradiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari setelah dimulainya penyidikan, dimana sampai hari ini sejak penyidikan 15 September 2021, pihak KPU Tanjabtim belum menerima SPDP, sehingga berakibat penyidikan yang dilakukan termohon tidak berkekuatan hukum mengikat.
Kedua, Terkait jawaban termohon bahwa penggeledahan 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim, dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana. Bahwa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim bukanlah saksi melainkan penghuni dari pihak yang digeledah.
Ketiga, dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yang disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021. Sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkesan mengada-ada.
Keempat, Terhadap jawaban termohon yang mengatakan telah melakukan permintaan izin penyitaan kepada PN Tanjabtim pada 14 Oktober 2021, atau satu hari setelah permohonan praperadilan didaftarkan. Hal ini merupakan bentuk pengakuan termohon atas pernyataan pemohon bahwa penyitaan yang dilakukan termohon pada 29 September 2021, cacat hukum dan tidak sah.
Red/jk