Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Korban Lapor Ke Polda Metro Jaya -->

Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Korban Lapor Ke Polda Metro Jaya

Pikiran Rakyat Jambi
Minggu, Oktober 17, 2021



Pikiranrakyatjambi.com, Jambi

Korban PT.Imza Rizky Jaya mendatangi Polda metro jaya untuk melaporkan Direktur PT.Imza Rizky Jaya yang berinisial R pada Rabu, 13/10/2021.

Hal itu terpantau dari surat laporan  nomor : STRLP/B/5068/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA yang mana Achmadi selaku penerima kuasa dari CV. Bumi Agro Citragraha dan CV.Cahyadi Karya melaporkan R dan D ke SPKT Polda metro jaya.

Saat dikonfirmasi Achmadi mengatakan bahwa total kerugian materi CV. Bumi Agro Citragraha dan CV. Cahyadi Karya mencapai Rp.630.000.000,-

Achmadi juga menjelaskan bahwa pihak nya sudah pernah melayangkan surat kepada PT. Imza Rizky Jaya untuk pengembalian dana tersebut. Tetapi dari waktu yang telah dijanjikan oleh pihak PT. Imza Rizky Jaya sampai saat ini belum ada pelunasan pembayaran uang tersebut.

Bila terbukti PT. Imza Rizky Jaya bersalah maka akan di jerat pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun.(red) 

/* script Youtube Responsive */