Tidak Pernah Terima SPDP, Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ambil Langkah Hukum -->

Tidak Pernah Terima SPDP, Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ambil Langkah Hukum

Pikiran Rakyat Jambi
Rabu, Oktober 13, 2021

Pikiranrakyatjambi.com,Kota Jambi

Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim  Gelar konferesi pers mengenai Penggeledahan yang dilakukan tim kejari tanjabtim  beberapa waktu lalu dan akan mengambil Upaya Hukum Pra Peradilan. Di salah satu Café yang berada di Jl. Sunan Giri, Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi,Rabu(13/10/21)

Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Rifki Septino,S.H.M.H didampingi Husni S.H,M.H dan Tengku Ardiansyah,S.H,M.H Menilai  terkait penggeledahan dilakukan oknum kejari tanjabtim tindakannya jauh dari Wicaksana ,seperti adanya Ancaman mau melemparkan dengan botol air mineral dan mendorong staff KPU dengan tongkat komando,tindakan arogan ini sangat disayangkan oleh tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Mengajukan Upaya Hukum Pra Pengadilan.

KPU Tanjabtim Menjelaskan melalui Kuasa Hukumnya “ Proses Penyelidikan yang dilakukan kejari Tanjabtim dimulai sekira bulan juli dan berlanjut di pertengahan September kejari menetapkan perkara menjadi penyidikan dan sejak itu  tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP.),dan sampai hari ini SPDP belum pernah Kami terima,Ujar Rifki Septiono

Selanjutnya terkait penyitaan ada 73 Item yang disita pihak kejari tanjabtim,yang disayangkan dari 73 item tersebut tidak terperinci karena dari pihak mereka tanda terimanya berbentuk semacam bundelan yang dikhawatirkan document tersebut asli dan belum ada arsip untuk KPU tanjabtim.Dari 73 item yang disita,3 item diantaranya telah dikembalikan,3 Item tersebut Yaitu Laptop,PC dan Air Shotgun,Ungkapnya

Untuk Item yang disita berupa berbagai macam stampel,itu adalah stampel lama yang berjenis stampel model lama yang saat ini tidak dibuat lagi karena sekarang sudah ada stampel model baru ,stampel tersebut belum dimusnahkan oleh pihak KPU tanjabtim.

Untuk diketahui Air Shotgun yang diduga tim kejaksaan tersebut adalah pistol Mainan milik keponakan salah satu pegawai KPU,dan yang menariknya lagi adanya penyitaan berupa Uang Tunai berjumlah 230 Juta,yang padahal uang tersebut milik pribadi bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brangkas.Uang tersebut  berasal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan bendahara dengan pihak lain dan adapun surat Hak milik tanah milik Bendahara,Sambung Rifki

Didalam press release Kejaksaan ada dugaan korupsi senilai 19 Miliar,dijelaskan 19 miliar itu adalah pandu anggaran dan bukan 19 miliar itu yang dikelola KPU Tanjabtim.Perihal ini KPU Tanjabtim hanya mengelola Anggaran sekitar 2 Miliar.tambahnya

terkait penyitaan uang tunai 230 juta sampai saat ini belum dikembalikan,dan kami akan mengambil upaya hukum apabila Uang tersebut tidak dikembalikan ke Bendahara KPU Tanjabtim,Tutupnya.

 

/* script Youtube Responsive */