Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Gelar konferesi pers mengenai Penggeledahan
yang dilakukan tim kejari tanjabtim beberapa waktu lalu dan akan mengambil Upaya
Hukum Pra Peradilan. Di salah satu Café yang berada di Jl. Sunan Giri, Simpang
III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi,Rabu(13/10/21)
Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Rifki Septino,S.H.M.H didampingi Husni S.H,M.H dan Tengku Ardiansyah,S.H,M.H Menilai terkait penggeledahan dilakukan oknum kejari tanjabtim tindakannya jauh dari Wicaksana ,seperti adanya Ancaman mau melemparkan dengan botol air mineral dan mendorong staff KPU dengan tongkat komando,tindakan arogan ini sangat disayangkan oleh tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Mengajukan Upaya Hukum Pra Pengadilan.
KPU Tanjabtim Menjelaskan melalui Kuasa Hukumnya “ Proses Penyelidikan
yang dilakukan kejari Tanjabtim dimulai sekira bulan juli dan berlanjut di
pertengahan September kejari menetapkan perkara menjadi penyidikan dan sejak
itu tidak pernah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP.),dan sampai hari ini SPDP
belum pernah Kami terima,Ujar Rifki Septiono
Selanjutnya terkait penyitaan ada 73 Item yang disita pihak
kejari tanjabtim,yang disayangkan dari 73 item tersebut tidak terperinci karena
dari pihak mereka tanda terimanya berbentuk semacam bundelan yang dikhawatirkan
document tersebut asli dan belum ada arsip untuk KPU tanjabtim.Dari 73 item
yang disita,3 item diantaranya telah dikembalikan,3 Item tersebut Yaitu Laptop,PC
dan Air Shotgun,Ungkapnya
Untuk Item yang disita berupa berbagai macam stampel,itu
adalah stampel lama yang berjenis stampel model lama yang saat ini tidak dibuat
lagi karena sekarang sudah ada stampel model baru ,stampel tersebut belum
dimusnahkan oleh pihak KPU tanjabtim.
Untuk diketahui Air Shotgun yang diduga tim kejaksaan tersebut
adalah pistol Mainan milik keponakan salah satu pegawai KPU,dan yang menariknya lagi adanya penyitaan berupa Uang Tunai berjumlah 230 Juta,yang
padahal uang tersebut milik pribadi bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di
brangkas.Uang tersebut berasal dari transaksi jual beli tanah yang
dilakukan bendahara dengan pihak lain dan adapun surat Hak milik tanah milik Bendahara,Sambung
Rifki
Didalam press release Kejaksaan ada dugaan korupsi senilai 19
Miliar,dijelaskan 19 miliar itu adalah pandu anggaran dan bukan 19 miliar itu
yang dikelola KPU Tanjabtim.Perihal ini KPU Tanjabtim hanya mengelola Anggaran sekitar 2 Miliar.tambahnya
terkait penyitaan uang tunai 230 juta sampai saat ini belum dikembalikan,dan kami akan mengambil upaya hukum apabila Uang tersebut tidak dikembalikan ke Bendahara KPU Tanjabtim,Tutupnya.