Pikiranrakyatjambi.com,Kota Jambi
Salah satu keluarga besar Pekat IB DPD provinsi Jambi, Nopi Bin Ishak dirugikan atas penipuan penawaran CPNS dari Pensiunan PNS dan melaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu, Selasa kemarin (2/11/21).
laporan tersebut masih sedang dalam proses penyelidikan di Polsek kumpeh ulu "hak bagi seorang pelapor yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sp2hp dengan inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya"
setelah diambil keterangan dan menceritakan kisah yang dialaminya Novi binti Ishak( 44)tahun menerima surat laporan pengaduan dari polsek kumpeh ulu,nomor: SPPHP/32/x/Res.1.11/ 2001.Perihal: Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian laporan tertanggal 4 Oktober 2021,dan di tanggal 18 Oktober menerima SP2HP,Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
Hal ini karena Nopi dijanjikan untuk CPNS yang mana itu adalah untuk anaknya, Diiming-imingi oleh inisial HM (60)tahun dan AM alias Kasap(60)tahun yang tinggal berdomisili di jalan Raden Wijaya RT 25 kebun kopi Jambi Selatan,AM alias Kasap bertempat tinggal di jalan Pajajaran RT 11 Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur,AM(60)tahun dan AM alias kasap(60)tahun yang statusnya adalah pensiunan PNS datang ke rumah Korban dan meminta berkas untuk masuk CPNS.
Terlapor Meminta berkas untuk anak korban untuk dimasukkan CPNS syarat yang harus dilengkapi oleh korban itu adalah syarat untuk anaknya masuk CPNS,Korban Nopi(44)thn adalah bekas Murid AM alias Kasap(60) thn,Setelah berkas diambil selama satu minggu terlapor meminta dana 25 juta kepada korban.
Terlapor datang ke tempat korban dengan menjaminkan surat keterangan tanah untuk meyakinkan korban Nopi(44)thn,setelah 3 minggu kemudian HM(60)tahun menelepon Korban meminta duit 15 juta dengan alasan mengirim berkas ke Jakarta dan berkas sudah di, Lalu korban menelpon AM alias kasap(60)tahun mempertanyakan perihal teleponan HM(60)tahun tersebut yang meminta dana 15 juta, AM alias kasap(60)thn mengiyakan untuk dana 15 juta ditransfer ke rekening atas nama HM (60)tahun dengan persetujuan AM alias Kasap(60)tahun.
Setelah itu beberapa bulan berjalan korban Novi 44 tahun tidak mendapat kejelasan atau kabar dari HaM dan AM,lalu korban membuat pengaduan ke Polsek kumpe ulu untuk melaporkan hal tersebut.
Suami korban adalah anggota keluarga besar pekat IB DPD provinsi Jambi dengan memohon kepada pihak Polsek Kumpe Ulu untuk memproses dan menindaklanjuti kasus yang dialami istrinya Novi binti Ishakdan meminta ke transparansi dari pihak Polsek kumpeh Ulu(red)
Jurnalis : dwi
Editing : Joko