Pikiranrakyatjambi.com.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023 meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan pidana. Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/10/2026), penasihat hukum Rusdi Wahab mempersoalkan penerapan pasal dakwaan, kewenangan kliennya dalam pengadaan, hingga pembuktian kerugian negara.
Ketiga terdakwa yakni Mustazal Khomidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026; Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Dharma Husada Sejahtera (DHS).
Rusdi menghadapi tuntutan paling berat, yakni empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.
Sementara itu, Heri dituntut dua tahun penjara dan Mustazal satu tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut tidak dibebani tuntutan uang pengganti.
Penasihat hukum Rusdi, Aswandi, menilai tuntutan terhadap kliennya tidak proporsional. Ia berpendapat bahwa kewenangan dalam proses pengadaan berada pada pejabat internal PDAM, bukan pada Rusdi sebagai pihak penyedia.
Menurut Aswandi, fakta persidangan yang menghadirkan delapan saksi dan tiga ahli di bawah sumpah menunjukkan bahwa Rusdi tidak memiliki kewenangan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), metode pengadaan, maupun menandatangani surat perintah kerja (SPK) senilai Rp19,57 miliar.
Kewenangan tersebut, menurut pembelaan, berada pada pejabat internal PDAM, yakni Heri Fitriadi selaku pejabat pengadaan dan Mustazal Khomidi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Padahal kewenangan HPS dan SPK ada di dua terdakwa lain. Ini melanggar asas proporsionalitas," demikian argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.
PH Persoalkan Penerapan Pasal
Selain kewenangan pengadaan, Aswandi mempersoalkan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia merujuk Pasal 622 ayat (1) huruf l dan ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, perubahan ketentuan hukum tersebut harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan aturan yang diterapkan terhadap kliennya.
Aswandi berpendapat, majelis hakim perlu mempertimbangkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa atau lex mitior, sekaligus menguji secara konkret unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menjerat Rusdi.
Namun, argumentasi tersebut merupakan pandangan pihak pembela yang masih harus dinilai majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.
Barang Pengadaan Disebut Ada dan Lolos Uji Laboratorium
Dalam pledoinya, Aswandi juga menegaskan bahwa hubungan PT DHS dengan PT DKU merupakan hubungan produsen dan distributor. Menurut pembelaan, barang yang menjadi objek pengadaan benar-benar dikirim dan digunakan oleh Perumda Tirta Mayang.
Pihak pembela menyebut sebanyak 5.982.652 kilogram Sucolite LA24HZ tersedia dan digunakan. Barang tersebut juga disebut lolos pengujian laboratorium dengan tingkat kekeruhan 3,25 NTU, di bawah baku mutu 5 NTU.
Aswandi turut menyampaikan bahwa Perumda Tirta Mayang memperoleh keuntungan dan menyetorkan dividen kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan hal tersebut, pihak pembela menilai unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan kerugian keuangan negara belum terbukti terhadap Rusdi.
Tim pembela juga mempersoalkan tuntutan uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar. Menurut mereka, hasil audit kerugian negara tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan harta hasil korupsi yang diperoleh atau dinikmati Rusdi.
Atas dasar berbagai argumentasi itu, Aswandi meminta majelis hakim menyatakan Rusdi tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebagai alternatif, pihaknya meminta agar Rusdi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) apabila majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.
Pihak pembela juga meminta agar Rusdi tidak dibebani pidana denda maupun uang pengganti.
"Memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan. Menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi berdasarkan pembuktian di persidangan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Dan terdakwa tidak dibebani uang pengganti hingga Rp4 miliar," ujar Aswandi.
Ketiga Terdakwa Ungkap Kondisi Keluarga
Selain menyampaikan argumentasi hukum melalui penasihat masing-masing, ketiga terdakwa juga membacakan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim. Mereka menyampaikan kondisi keluarga dan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan keadaan masing-masing dalam menjatuhkan putusan.
Mustazal Khomidi mengungkapkan kesedihannya karena harus menjalani proses hukum ketika istrinya sedang menghadapi masalah kesehatan berupa kista yang membutuhkan penanganan medis.
"Bagaimana saya menjelaskan nasib saya pada mereka? Saya ingin mereka percaya bahwa kebenaran harus diperjuangkan dengan sabar," ujarnya.
"Istri saya sedang menghadapi kista yang membutuhkan penanganan medis. Sebagai seorang suami, saya sangat dibutuhkan di sisinya," lanjut Mustazal.
Sementara itu, Heri Fitriadi mengaku berat menjalani hari-hari di balik jeruji besi karena terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih menempuh pendidikan.
"Tak kuasa hati saya menangis ketika anak saya membesuk. Papa, kapan Papa selesai sekolahnya? Padahal anak saya tahu kalau saya dipenjara," ucap Heri.
"Dengan segala kerendahan hati, saya mohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," lanjutnya.
Adapun Rusdi Wahab menceritakan lima bulan menjalani proses hukum tanpa bisa bekerja dan mendampingi istri serta anak-anaknya. Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya, mulai dari penyumbatan batu ginjal, hipertensi, asam lambung kronis, hingga gangguan irama jantung.
"Selama menjalani kasus ini, lima bulan terasa panjang. Saya tidak bekerja, saya tidak mendampingi anak dan istri ketika mereka membutuhkan saya. Saya memahami bahwa pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga adalah hal yang sangat berharga yang saat ini tidak bisa saya rasakan," ungkap Rusdi.
Ia mengakui bahwa kondisi kesehatan bukan penentu bersalah atau tidaknya seseorang.
"Saya memahami sakit tidak membuktikan salah atau tidaknya suatu kasus. Saya masih ingin mendampingi anak dan istri, melihat anak saya tumbuh. Ini menjadi pelajaran dan pentingnya berhati-hati dalam setiap kegiatan pengadaan," katanya.
Di akhir pembelaannya, Rusdi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Saya memohon agar Yang Mulia menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika ada pertimbangan hukum yang berbeda, saya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tuturnya.
Pledoi ketiga terdakwa tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023.

