Pikiranrakyatjambi.com Memberikan informasi yang ditulis secara singkat, padat, jelas dan humanis. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jambi di Era Digital saat ini Hukum -->

9/14/2024

Kelompok Tani Sungai Gelam dan Parit tuntut Hak Lahan Diduga di Duduki PT MKI

Pikiranrakyatjambi.com, 
Muaro Jambi— Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit, kabupaten Muaro Jambi, berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang saat ini diduga diduduki oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Kelompok tani ini mengklaim tanah seluas 970 hektar yang telah mereka dapatkan dari pemerintah kala itu.

Pantauan dilapangan, Jumat (13/09) sore, sejumlah orang dari Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit tampak berkumpul sejak pagi, dengan harapan dapat ke dalam area untuk memasuki lahan yang diklaim, namun upaya mereka gagal karna tidak diizinkan masuk oleh pihak PT MKI dengan alasan standar operasional perusahaan melarang bukan karyawan untuk masuk. Terlihat pihak keamanan PT MKI berjaga di gerbang pintu masuk area perkebunan sawit.

Menurut Ketua Kelompok Tani desa Sungai Gelam, Amir, tanah tersebut telah diberikan kepada lebih dari 400 kk dari dua kelompok tani yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi, era Gubernur Zulkifli Nurdin dan Bupati Asad Sam.

"Kita mau menguasai lahan kita, sesuai dengan mediasi oleh pemerintah kabupaten, hingga 3 kali mediasi dari pihak MKI tidak datang. Kalo memang ada niat baik pasti datang, 3 kali padahal yang mengundang pihak bupati pihak pemda," ujar Amir, Jumat (13/09) siang.

Lanjut Amir, PT MKI mengaku sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun menurut pengakuan mantan kepala desa yang saat itu menjabat tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani penyerahan kepada PT MKI.

"Sedangkan kita ada dasar, peta dan bukti penyerahan desa kita ada, kita lengkap." jelas Amir.

Sebelumnya, kelompok tani telah mengajukan berbagai upaya mediasi dan konsultasi dengan pihak perusahaan melalui pemerintah kabupaten Muaro Jambi, namun 3 kali dilakukan tak dihadiri pihak PT MKI dan hingga saat ini menurut mereka belum ada solusi yang memuaskan.

Sementara itu, Humas PT MKI, Sukatman mengatakan pihaknya melarang pihak luar atau bukan karyawan untuk masuk ke dalam area PT MKI.

"Kita sesuai dengan SOP perusahaan kita melarang yang bukan karyawan kita, dan dari pihak luar kita melarang masuk kecuali ada tertentu, misalkan izin dari pimpinan,"ujar Sukatman

Sukatman mengatakan sudah melakukan surat balasan terkait undangan mediasi, dan menjelaskan HGU di tahun 2008 sudah sesuai prosedur kepemilikan PT MKI.

"Surat balasan sudah kita layangkan juga. Karna didalam HGU kita jelas, ditahun 2008, sudah sesuai prosedur untuk kepemilikan PT MKI," jelasnya

Lanjutnya, menurut Amir, perkara ini sudah pernah dimediasi di tahun 2009 dan dianggap sudah selesai oleh timdu dan apabila pihak-pihak merasa dirugikan silahkan proses ke jalur hukum, "jalur hukum sudah ditempuh untuk ke pengadilan dan sudah selesai keputusan." Tutupnya

Pemerintah Muaro Jambi diharapkan segera memberikan respon dan mengambil langkah-langkah untuk mediasi antara kelompok tani dan PT MKI guna menyelesaikan sengketa ini dengan sebaik-baiknya

3/15/2024

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Terhadap Edi Gunawan Alias Kimlay Di PN Jambi

Pikiranrakyatjambi.com,Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Beny terhadap Edi Gunawan alias kimlay di bengkel usaha jaya milik orang tua Edi Gunawan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, kembali berlanjut di pengadilan negeri Jambi.

Dalam persidangan lanjutan ini, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat. 

Dimana dirinya juga menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, dirinya memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika, dan disumpah dihadapan ketua hakim di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/3).

Saat ditanya oleh kuasa hukum terlapor kimlay, mengenai suatu kelengkapan dalam cctv, Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam suatu rekaman cctv harusnya menampilkan tanggal, menit, detik dan nama cctv yang sedang melakukan perekaman, namun dari rekaman cctv yang hal tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Abimanyu Wachjoewidayat mengatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya rekaman cctv dapat menunjukkan rekamannya yang tersimpan.

"Apabila tidak berfungsi terjadi perekaman dan ditemui adanya rekayasa tersebut, maka kita pertanyakan apakah rekayasa terjadi di media utamanya atau media hasil rekamannya. Kendalanya yang terjadi disini, saat dilakukan penyitaan semua hanya ada perangkat untuk perekam yaitu, DVAR, hardisknya yaitu media penyimpanan, kemudian kabel," jelasnya.

"Sementara alat pantauannya yaitu kamera tidak disita, kalau umpamanya itu tidak disita dan menjadi menjadi barang bukti, padahal ini menjadi bagian dari barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap. Pertanyaan apa yang ditampilkan dari cctv ini adalah hasil rekayasa atau hasil kamera. Itu menjadi suatu pertanyaan," lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita yakni flashdisk bukan menjadi media utama dalam perekaman tersebut, dikarenakan flashdisk merupakan media sekunder.

"Jadi hasil rekaman seseorang dimasukkan ke sini. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti flashdisk isinya suatu kejadian, sementara tidak alat untuk perekamannya," sebutnya.

Dari kesaksiannya, hal tersebut mengandung unsur rekayasa dari bukti-bukti yang disita baik dari perangkat digital, baik cctv maupun hp.

"Kalau ngomong kemungkinan, Saya bisa saja menempelkan wajah saya dengan wajah yang lain yang ada di hp saya, saya bisa mengganti after apapun. Apalagi untuk konten resolusi rendah, resolusi tinggi aja bisa keliatan wajah, itu bisa di rekayasa wajah," ungkapnya.

Sementara itu, Kimley menyampaikan bahwa, dirinya hanya ingin membuktikan keaslian rekaman cctv yang direkam dari hp tersebut.

"Penghilangkan barang bukti, saudara Benny, Ma yong juga mengedit merekayasa. Jaksa penuntut umum juga menanyakan, bisa direkayasa, bisa," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, dari barang bukti hardisk yang seharusnya dua hanya yang disita hanya satu, dan ada juga dugaan dilakukan penungkaran.

"Kita cukup puas hari ini, saksi ahli sudah datang memberi keterangan sejelas-jelasnya," katanya.

Ditambahkan kuasa hukum kimley yakni Randi, menyebutkan bahwa, metode hasil foreksi Polda menyatakan bahwa, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan tidak sesuai.

"Karena metodenya menggunakan metode pemeriksaan handphone dan SIM card, sedangkan yang cctv," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, ahli juga sudah melakukan pengecekan rekaman tersebut per framenya.

"Ada 1800 frame, dari 1 detik 30 frame. Jadi ada 1800 frame yang diperiksa oleh ahli dan itu tidak terjadi apapun," jelasnya.

1/08/2024

PJ Walikota Instruksikan OPD Dan Camat Segera Realisasikan Anggaran Yang Telah Disusun

Pikiranrakyatjambi.com,Penjabat (PJ) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih  menyerahkan Secara Simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Senin (8/1/2024) di aula kantor Bappeda Kota Jambi.

Dalam kesempatan ini, Sri meminta kepada para OPD dan camat untuk segera merealisasikan anggaran yang telah disusun.

Hal ini karena menurut Sri APBD ini akan menjadi support dan dukungan untuk perekonomian Jambi.

Dimana saat OPD menjalankan  tugasnya dengan membelanjakan anggarannya di Kota Jambi maka  akan menggerakkan ekonomi.

"Makanya saya minta untuk segera di eksekusi," ujarnya Senin (8/1/2024).

Selain itu ia juga meminta agar realisasi anggaran di lakukan sesegera mungkin,.jangan menumpuk di Desember.

"Saya minta realisasi di lakukan lebih cepat, buat kerangka acuan, pekerjaannya dan anggaran," ujarnya 

"Buat dari Januari sehingga terstruktur sehingga tidak ada penumpukan di akhir tahun," timpalnya 

Untuk itu,  mulai Januari ini Sri meminta kepala Bada Keuangan untuk segerah menyiapkan secara administrasi, keputusan untuk kuasa penguna anggaran, pejabat pemegang komitmen, pejabat perbendaharaan dan seterusnya.

"Ini semua supaya rencana anggaran sudah bisa berjalan," katanya 

"Tim pengadaan barang dan jasanya segera di bentuk pokjanya agar proses lelang bisa di segera dilaksanakan dan tidak mengalami keterlambatan," pungkasnya.( MT )

1/02/2024

Wapres Platform Digital Mempermudah Generasi Muda Perdagangan BEI Tahun 2024

Pikiranrakyatjambi.com,Perdagangan  Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menghadiri Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Wapres memaparkan tiga strategi untuk memajukan pasar modal Indonesia. Pertama, dimulai dengan peningkatan inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam layanan kepada para investor di pasar modal.

“Para pelaku pasar modal terkait harus didorong agar terus mengembangkan produk dan layanan yang lebih ramah digital,” tegas Wapres.

Wapres menilai, pemanfaatan platform digital ini akan semakin mempermudah akses pasar modal dan menarik minat masyarakat, khususnya generasi muda dan milenial.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bursa tidak lagi eksklusif milik korporasi besar, tapi juga rumah pendanaan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Dengan demikian, penggunaan teknologi ini juga harus berbanding lurus dengan pengetahuan masyarakat, agar para pelaku UKM serta masyarakat umum dapat memperoleh akses pembiayaan dari pasar modal.

“Kedua, optimalkan dan kembangkan potensi pembiayaan melalui pasar modal dengan peningkatan literasi kepada masyarakat,” tutur Wapres.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan krusial, khususnya dalam penyiapan strategi dan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan. OJK juga diharapkan terus mendorong perluasan dan pemerataan akses keuangan, terutama produk pasar modal,” tambahnya.

Terakhir, Wapres mengingatkan tentang strategi penting yang harus selalu ada dalam setiap upaya kemajuan, yaitu sinergi.

Menurut Wapres, dengan sinergi, maka strategi yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih.

“Ketiga, perluas jejaring dan sinergi pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan perdagangan saham di BEI,” ucap Wapres.

“BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) dengan dukungan OJK agar mempertahankan operasional perdagangan secara maksimal, serta terus menciptakan ekosistem pasar modal yang kondusif dan menarik bagi investor lokal maupun asing. Secara khusus, BEI diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham, termasuk aktivitas perdagangan saham dan frekuensi transaksi, serta senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.” Pungkas Wapres.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, melaporkan komitmen dan upaya yang dilakukan jajarannya dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance pasar, serta seluruh ekosistem pasar modal.

“Langkah itu antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemeriksaan, dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Hal penting lainnya adalah memberikan perlindungan untuk investor dan masyarakat diantaranya dengan pengawasan perilaku dari para pelaku jasa keuangan atau market conduct," ujarnya.

"Seluruh anomali atau unusual market activities, termasuk pergerakan saham yang tidak normal pasti dikaji, dianalisis dan dipantau ketat sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” lapor mahendra.

Hadir dalam acara ini diantaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Direktur Utama BEI Iman Rachman, Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Soelistianingsih, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi

11/30/2023

Insentif PPN DTP Rumah Sampai Dengan Rp 5 M Resmi Berlaku

Pikiranrakyatjambi.com,
Jakarta, 29 November 2023 – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan 
Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah 
susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 
November 2023.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan 
pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam 
dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.


“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. 
Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang 
akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.


Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.
“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A 
tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. 


Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan 
B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja. 
Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta 
rupiah,” terangnya.


Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk 
penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung 
pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 
Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari 
DPP.


Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk 
Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini 
hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah 
mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan 
Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan 
dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang 
muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama 
dari pada tanggal 1 September 2023.


“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap 
selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 sampai 
dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, 
Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas 
pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelasnya.


Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun 
tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah 
sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor 
pendukungnya,” pungkas Dwi.


Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak 
dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang dapat 
diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
#PajakKuatIndonesiaMaju.

11/28/2023

PJ Walikota Jambi Terima Penghargaan Swasti Saba Wistara

Pikiranrakyatjambi.com,
JAKARTA - Kota Jambi kembali bertabur prestasi. Baru saja meraih anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) awal November lalu, kini Kota Jambi kembali sukses mempertahankan supremasi tertinggi bidang kesehatan ditingkat nasional dengan meraih anugerah Swasti Saba Wistara. Predikat tersebut sekaligus menjadikan Kota Jambi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Jambi yang meraih anugerah bergengsi itu.

Penghargaan Kota/Kabupaten Sehat tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, S.H., M.A.P. dan diserahkan secara bersama oleh Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (Swasti Saba) dan STBM Award Tahun 2023, yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa malam (28/11/2023).

Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional 2 November. Kota Jambi sebelumnya juga telah meraih penghargaan serupa dengan tingkatan yang berbeda, yaitu Swasti Saba Padapa (Tahun 2017), Swasti Saba Wiwerda (Tahun 2019) dan puncaknya pada tahun 2023, Kota Jambi sukses meraih kategori tertinggi Swasti Saba Wistara.

"Alhamdulillah malam hari ini (Selasa, red.) Kota Jambi Mendapatkan Penghargaan Swasti Saba Wistara. Ini adalah tingkatan tertinggi dalam penghargaan kabupaten/kota sehat. Ini sudah yang ke-3 kalinya Kota Jambi mendapatkan penghargaan ini. Kami mengucapkan terimakasih Kepada seluruh OPD terkait. Dan untuk seluruh masyarakat Kota Jambi, Ketua Tim Pembina, Ketua Forum Kota Sehat, yang telah berusaha dan selalu aktif mempertahankan prestasi Wistara ini," ujar Sri, Penjabat Wali Kota Jambi, seusai menerima penghargaan.

Ia juga mengapresiasi upaya dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi sebelumnya, beserta Forum Kota Jambi Sehat yang telah bekerja keras meningkatkan kualifikasi Kota Sehat di Kota Jambi setiap tahunnya.

"Mohon untuk tetap menjaga supaya Kota Jambi tetap menjadi yang terbaik di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat di tahun 2024 yang akan datang," harapnya.

Program Kota/Kabupaten Sehat (KKS) bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa penghargaan Kabupaten Kota Sehat (KKS) bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005.

Penyelenggaraan Program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui Tatanan dalam KKS. Ada 7 tatanan KKS, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum, Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi, Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat, Kawasan Pariwisata Sehat, Kawasan Pangan dan Gizi, Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri, serta Kehidupan Sosial yang Sehat.

Setiap tahun genap, dilakukan verifikasi KKS tingkat provinsi. Sementara penghargaannya diberikan setiap tahun ganjil. Adapun kriteria penghargaan meliputi, Swasti Saba Padapa yaitu penghargaan dengan kualifikasi pemantapan (2 tatanan). Swasti Saba Wiwerda, yaitu penghargaan dengan kualifikasi pembinaan (3 tatanan) dan Swasti Saba Wistara, yaitu penghargaan dengan kualifikasi pengembangan (5 tatanan).

Dibidang pencapaian cakupan jaminan kesehatan, Kota Jambi telah berhasil wujudkan capaian Universal Health Coverage (UHC) 2023 lebih awal sebesar 98,5 persen. Pemerintah Kota Jambi telah membangun kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam upaya menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya sistem perlindungan kesehatan masyarakat.

Turut hadir mendampingi Pj Wali Kota dalam acara itu, Kadis Kesehatan Kadis Kesehatan Kota Jambi dr. Ida Yuliati, MH.Kes dan Ketua Forum Kota Sehat Kota Jambi Dr. dr. Nadiyah, Sp.OG.
© Copyright 2020 Portal Berita Online | Pikiran Rakyat Jambi | All Right Reserved